kosmetik berbahaya

Monika Pandey – BPOM mengumumkan penarikan 34 produk kosmetik dari peredaran karena terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Temuan ini berasal dari hasil intensifikasi pengawasan rutin selama April hingga Juni 2025.

Dari jumlah tersebut, 28 produk merupakan hasil kontrak produksi, 2 produk lokal, dan 4 produk impor. Seluruhnya telah dikonfirmasi positif mengandung zat yang membahayakan kesehatan melalui proses sampling dan uji laboratorium.

Kandungan Berbahaya dalam Kosmetik

Beberapa zat berbahaya yang ditemukan dalam produk-produk tersebut antara lain:

  • Merkuri
  • Asam retinoat
  • Hidrokuinon
  • Timbal
  • Pewarna kuning metanil (methanyl yellow)
  • Steroid

“Simak Juga: Pilocarpine vs Cevimeline, Mana Lebih Efektif untuk Stimulasi Kelenjar Ludah?”

Masing-masing zat tersebut memiliki efek merugikan terhadap kesehatan. Misalnya, merkuri dapat menyebabkan kerusakan ginjal, iritasi kulit, muntah, hingga sakit kepala. Asam retinoat bersifat teratogenik, yaitu bisa mengganggu perkembangan janin.

Sementara itu, hidrokuinon berisiko menimbulkan hiperpigmentasi dan perubahan warna kornea, sedangkan timbal dapat merusak berbagai organ tubuh. Kuning metanil, pewarna yang dilarang, bersifat karsinogenik dan dapat mengganggu fungsi hati serta sistem saraf. Steroid dalam kosmetik bisa menyebabkan penipisan kulit, biang keringat, dan reaksi alergi serius.

Tindakan Tegas BPOM

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap temuan kosmetik berbahaya tersebut.

“BPOM telah mencabut izin edar dan menghentikan sementara seluruh kegiatan produksi, distribusi, dan importasi dari produk-produk yang mengandung bahan berbahaya ini,” tegasnya dalam siaran pers, Kamis (1/8/2025).

BPOM juga melakukan penertiban di fasilitas produksi dan retail, bekerja sama dengan 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia.

Proses Hukum dan Sanksi Pidana

BPOM terus menelusuri kemungkinan pelanggaran hukum oleh produsen dan distributor ilegal. Jika ditemukan unsur pidana, kasus akan dilanjutkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM melalui proses pro-justitia.

“Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik tanpa memenuhi standar keamanan dan mutu dapat dipidana hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” jelas Taruna.

Imbauan untuk Konsumen dan Pelaku Usaha

BPOM mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi regulasi yang berlaku dan tidak menggunakan bahan berbahaya dalam produk kosmetik. Masyarakat juga diingatkan untuk lebih cermat memilih produk, serta tidak menggunakan kosmetik yang tercantum dalam daftar penarikan resmi BPOM.

Untuk informasi lebih lanjut dan daftar produk, masyarakat dapat merujuk lampiran siaran pers resmi atau mengunjungi situs resmi BPOM.

“Baca Juga: Fakultas Vokasi USU Dapat Gedung Baru, Dana Rp 14 Miliar Digelontorkan”

Similar Posts