
Darurat! BPOM Tarik 34 Produk Kosmetik Berbahaya, Picu Masalah Ginjal hingga Kanker
Monika Pandey – BPOM mengumumkan penarikan 34 produk kosmetik dari peredaran karena terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Temuan ini berasal dari hasil intensifikasi pengawasan rutin selama April hingga Juni 2025.
Dari jumlah tersebut, 28 produk merupakan hasil kontrak produksi, 2 produk lokal, dan 4 produk impor. Seluruhnya telah dikonfirmasi positif mengandung zat yang membahayakan kesehatan melalui proses sampling dan uji laboratorium.
Beberapa zat berbahaya yang ditemukan dalam produk-produk tersebut antara lain:
“Simak Juga: Pilocarpine vs Cevimeline, Mana Lebih Efektif untuk Stimulasi Kelenjar Ludah?”
Masing-masing zat tersebut memiliki efek merugikan terhadap kesehatan. Misalnya, merkuri dapat menyebabkan kerusakan ginjal, iritasi kulit, muntah, hingga sakit kepala. Asam retinoat bersifat teratogenik, yaitu bisa mengganggu perkembangan janin.
Sementara itu, hidrokuinon berisiko menimbulkan hiperpigmentasi dan perubahan warna kornea, sedangkan timbal dapat merusak berbagai organ tubuh. Kuning metanil, pewarna yang dilarang, bersifat karsinogenik dan dapat mengganggu fungsi hati serta sistem saraf. Steroid dalam kosmetik bisa menyebabkan penipisan kulit, biang keringat, dan reaksi alergi serius.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap temuan kosmetik berbahaya tersebut.
“BPOM telah mencabut izin edar dan menghentikan sementara seluruh kegiatan produksi, distribusi, dan importasi dari produk-produk yang mengandung bahan berbahaya ini,” tegasnya dalam siaran pers, Kamis (1/8/2025).
BPOM juga melakukan penertiban di fasilitas produksi dan retail, bekerja sama dengan 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia.
BPOM terus menelusuri kemungkinan pelanggaran hukum oleh produsen dan distributor ilegal. Jika ditemukan unsur pidana, kasus akan dilanjutkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM melalui proses pro-justitia.
“Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik tanpa memenuhi standar keamanan dan mutu dapat dipidana hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” jelas Taruna.
BPOM mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi regulasi yang berlaku dan tidak menggunakan bahan berbahaya dalam produk kosmetik. Masyarakat juga diingatkan untuk lebih cermat memilih produk, serta tidak menggunakan kosmetik yang tercantum dalam daftar penarikan resmi BPOM.
Untuk informasi lebih lanjut dan daftar produk, masyarakat dapat merujuk lampiran siaran pers resmi atau mengunjungi situs resmi BPOM.
“Baca Juga: Fakultas Vokasi USU Dapat Gedung Baru, Dana Rp 14 Miliar Digelontorkan”
Monika Pandey - menyeimbangkan jam kerja yang meningkat dengan kebutuhan keluarga kini menjadi tantangan utama bagi eksekutif muda, terutama setelah…
Monika Pandey - menyeimbangkan beban kerja yang meningkat dan kebutuhan pribadi kini menjadi tantangan utama bagi profesional muda, terutama setelah…
Monika Pandey - Penggunaan obat tanpa resep meningkat 27% pada 2023 menurut Kemenkes, menimbulkan risiko interaksi berbahaya. Konsumen harus memahami…
Monika Pandey - Inovasi alat kesehatan modern telah menurunkan mortalitas neonatal 18% sejak 2022, menurut data Kementerian Kesehatan.Konteks Global dan…
Monika Pandey - Menggunakan obat tanpa memperhatikan dosis dapat memicu efek samping berbahaya, terutama pada pasien dengan kondisi kronis. Data…
Monika Pandey - Penelitian terbaru menunjukkan bahwa diet bergizi dapat meningkatkan tingkat penyembuhan pasien hingga 23% dibandingkan diet standar, menegaskan…
This website uses cookies.