KPU Resmi Cabut Aturan Rahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres
Monika Pandey – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya secara resmi membatalkan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 731 Tahun 2025. Isi keputusan ini adalah tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan. Langkah ini diambil setelah menimbang berbagai masukan, kritik, dan pertimbangan hukum.
Keputusan tersebut sebelumnya berisi ketentuan yang menjadikan 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.
“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9).
Afif menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Informasi Pusat (KIP). Menurutnya, ke depan KPU akan tetap memperlakukan data dan informasi tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Afif mengakui banyak masukan, kritik, hingga desakan dari masyarakat sipil terkait kebijakan sebelumnya. Ia pun mengapresiasi partisipasi publik yang dinilainya sebagai bentuk pengawasan demokratis. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan prinsip penting yang harus dijaga agar kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu tetap terjaga.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan 16 dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan. Afifuddin menuturkan aturan tersebut hanya merupakan penyesuaian terhadap Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menyebutkan data pribadi hanya bisa diakses dengan persetujuan pemilik.
“Pada intinya kami hanya menyesuaikan dokumen tertentu agar tetap menjaga kerahasiaannya, misalnya rekam medis,” jelas Afifuddin, Senin (15/9).
Adapun belasan dokumen tersebut mencakup e-KTP, akta kelahiran, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU, daftar riwayat hidup, profil singkat, rekam jejak bakal calon, ijazah, hingga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pembatalan aturan ini dinilai sebagai langkah maju untuk memperkuat transparansi pemilu, meskipun perlindungan atas data pribadi tetap menjadi perhatian utama.
“Simak Juga: Demi Keluarga, Menkes Minta Para Bapak Segera Berhenti Merokok”
Informasi ini bersumber dari CNNIndonesia. Komisi Pemilihan Umum akhirnya secara resmi membatalkan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 731 Tahun 2025. Simak ulasan lengkapnya di MonikaPandey.
|Penulis: Lukman Azhari
|Editor: Anna Hidayat
This website uses cookies.